Pendaftaran Magang Kewirausahaan STAI YDI Lubuk sikaping tahun 2025 dibuka!

LPPM - STAI YDI LUBUK SIKAPING

Pendaftaran Magang Kewirausahaan STAI YDI Lubuk sikaping tahun 2025 dibuka!

06 Desember 2025


Informasi Registrasi dan Ketentuan Magang Kewirausahaan

LP2M STAI-YDI Lubuk Sikaping

Magang Kewirausahaan merupakan salah satu program pengembangan kompetensi mahasiswa dalam bidang usaha, inovasi, dan pengalaman kerja nyata pada mitra UMKM. Pelaksanaan registrasi, ketentuan peserta, dan mekanisme magang mengacu pada kalender akademik serta ketentuan LP2M STAI-YDI Lubuk Sikaping.

A. Proses Registrasi Magang Kewirausahaan

Mahasiswa yang memenuhi kriteria dan berminat mengikuti program ini wajib melaksanakan registrasi dengan ketentuan berikut:

  1. Melunasi administrasi kegiatan magang kewirausahaan.

  2. Mengajukan Surat Permohonan kepada Pimpinan LP2M dengan melampirkan bukti pelunasan administrasi.

  3. Mengisi Biodata Ketua dan Anggota Pengusul kegiatan magang kewirausahaan.

  4. Melampirkan Surat Rekomendasi Pimpinan Prodi.

  5. Melampirkan Surat Kesediaan UMKM sebagai tempat pelaksanaan magang kewirausahaan.

B. Ketentuan dan Persyaratan Peserta Magang

Dalam melaksanakan kegiatan magang kewirausahaan, peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Peserta merupakan mahasiswa aktif STAI-YDI Lubuk Sikaping yang telah menempuh masa studi minimal 3 tahun.

  2. Setiap kelompok magang terdiri dari minimal 8 mahasiswa, dan dapat berasal dari program studi yang berbeda.

  3. Peserta menyerahkan Surat Kesediaan untuk mengikuti kegiatan magang sesuai persyaratan dari UMKM mitra.

  4. Mahasiswa yang telah menyelesaikan administrasi magang wajib menunjukkan bukti pelunasan pembayaran.

  5. Pelaksanaan magang berlangsung minimal 30 hari, atau mengikuti ketentuan dari UMKM tempat magang.

  6. Magang kewirausahaan diakhiri dengan penyusunan dan pengumpulan Laporan Akhir Kegiatan.

  7. Peserta yang melalaikan, tidak melaksanakan, atau melakukan penyimpangan terhadap ketentuan lembaga maupun mitra magang akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggaran.

  8. Setiap kelompok dibimbing oleh Dosen Pendamping yang membantu proses pelaksanaan dan penyusunan laporan.

  9. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian.

  10. Jika jumlah peminat pada instansi tertentu melebihi kuota, maka akan dilakukan seleksi oleh Program Studi.


C. Informasi Lebih Lanjut

Panduan lengkap mengenai mekanisme, format dokumen, alur pelaksanaan, dan ketentuan tambahan dapat dilihat pada Buku Panduan Magang Kewirausahaan.
Silakan unduh buku panduan melalui website resmi LP2M STAI-YDI Lubuk Sikaping pada menu Dokumen Magang.

LPPM STAI YDI LUBUK SIKAPING

Hubungi Kami

STAI - YDI Lubuk Sikaping, Jl. Prof. Dr. Hamka no 16A, Tanjuang Baringin, Kabupaten Pasaman

+62 812 6643 3831

lp2m@stai-ydi.ac.id